Komoditas hortikultura dalam hal ini buah jeruk, sangatlah dibutuhkan oleh masyarakat dimana hasil – hasil dari produk hortikultura, baik segar maupun olahan sangatlah menjanjikan untuk diusahakan oleh tingkatan produsen guna memperoleh nilai tambah yang cukup tinggi bagi para pelakunya.
Agar komoditas dari tanaman hortikultura khususnya tanaman jeruk dapat bersaing dengan produk impor atau setidaknya dapat menjadi tuan rumah di dalam negeri sendiri, maka perlu suatu terobosan pengembangan varietas unggul dan calon varietas unggul baru.
Agar budidaya Jeruk Manis Pacitan sesuai standar maka perlu adanya SOP (Standar Operasional Prosedur). SOP ini memuat tentang teknis budidaya jeruk yang baik mulai dari penetapan lokasi, pemilihan benih, penanaman, pemeliharaan hingga panen dan pasca panen. Materi ini disusun sebagai acuan dalam budidaya Jeruk Manis Pacitan bagi petugas, petani dan pelaku usaha agribisnis hortikultura di Kabupaten Pacitan guna memperoleh produk yang bermutu, ramah lingkungan dan aman konsumsi, khususnya bagi petani yang akan mendaftarkan kebunnya untuk diregistrasi sebagai lahan usaha yang telah menerapkan Good Agriculture Practices (GAP).
Penyusunan Standart Operasional Prosedur (SOP) Jeruk Baby Pacitan di Kabupaten Pacitan dilaksanakan pada hari Selasa, 9 Agustus 2016 bertempat di Taman Teknologi Pertanian (TPP) Desa Pringkuku Kecamatan Pringkuku Kabupaten Pacitan. Peserta terdiri dari beberapa kelompok tani jeruk yang tersebar di 4 kecamatan yaitu Kecamatan Nawangan, Bandar, Tegalombo, Kebonagung. Selain itu juga dihadiri petugas lapangan (PPL) POPT, dan petugas Kabupaten
Narasumber yaitu Ir.Gamal Pratomo dari BPTP, Yusuf Wiguna dari Dinas Provinsi Jawa Timur, dan Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura Ir. Budi Wahjuningsih, MSc dari Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Pacitan